Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persi Imbau : Dilarang Merekam dan Memotret Diarea Privasi Rumah Sakit

Medianers ~ Maraknya aksi mengunggah video dan gambar tentang kondisi pasien di rumah sakit oleh pengguna media sosial, sehingga membuat tidak nyaman dan menganggu pelayanan yang akhirnya bisa merugikan kedua belah pihak, membuat pengurus pusat, Persi ( Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) mengeluarkan surat imbauan bernomor : 987/1A/PP.PERSI/II/2018.

Melalui surat imbauan tertanggal, 1 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes selaku ketua umum Persi itu memberitahukan bahwa, " Perkembangan Informasi Teknologi saat ini bila salah dalam penerapannya dapat berimplikasi merugikan individu maupun lembaga di pelayananan kesehatan."

Adapun materi himbauan yang dimaksud, diantaranya; Setiap Rumah Sakit dapat membuat dan memasang tanda pengaturan perekaman dilingkungan rumah sakit. Kemudian, tanda pengaturan perekaman didasarkan pada prinsip pelayanan berfokus pada pasien, perlindungan privasi dan rahasia kedokteran.

Selanjutnya, pembuatan dan penempatan tanda pengaturan perekaman disesuaikan dengan pembagian area lingkungan rumah sakit, yaitu : Pada area privat, pesan disampaikan secara tegas larangan perekaman. Contohnya: “Dilarang Memotret dan Merekam di area ini”.

Pada area semi publik, pesan disampaikan pesan larangan perekaman dengan pengecualian dapat izin. Contohnya : Dilarang memotret dan merekam di area ini tanpa ijin petugas rumah sakit.

Pada area publik, pesan bersifat himbauan dan edukasi terhadap penghormatan privasi orang lain. Contohnya : “Hormatilah privasi orang lain dengan tidak memotret dan merekam di area ini tanpa ijin dari petugas rumah sakit". Dan, tanda pengaturan perekaman dapat terdiri dari tulisan, symbol atau gambar yang menarik, informatif dan edukatif.

Pada bagian bawah tanda pengaturan perekaman dibutuhkan dasar hukum yang relevan, diantaranya : Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4 , serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 huruf a dan c. Dan dasar hukum lain yang relevan atau terkait.

Terkait surat himbauan tersebut, Rumah Sakit melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pasien terkait rahasia kedokteran, perlindungan privasi dan pengaturan perekaman di lingkungan rumah sakit.

Serta, Rumah Sakit juga melakukan edukasi dan pengaturan penggunaan telepon seluler dan gawai bagi tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit, diantaranya; tidak boleh menggunakan telepon seluler atau gawai tanpa ijin pasien/keluarga ketika sedang memberikan pelayanan.

Selanjutnya, tidak melakukan swafoto (selfie) dihadapan pasien atau di area privat rumah sakit, dan tidak melakukan perekaman menggunakan telepon seluler atau gawai yang tidak terkait dengan pelayanan pasien, pendidikan dan penelitian rumah sakit.

Terakhir, tidak mengunggah konten di media sosial berupa tulisan, foto dan video yang mengandung unsur sara, tidak sesuai etika dan melanggar etika dan hukum. (AW/ Sumber : Surat edaran Persi/ terlampir)