Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsumsi Obat Penenang, Tora Sudiro Dijerat 5 tahun Penjara, Ternyata ini Alasannya

Medianers ~ Baru-baru ini artis ganteng Tora Sudiro dan istrinya ditangkap oleh aparat berwenang dirumahnya, karena terbukti menyimpan dan menggunakan obat jenis psikotropika golongan empat, dengan merek dagang Dumolid.

Dari hasil tes urine, Tora Sudiro dan istri dinyatakan positif pemakai Dumolid. Kandungan Dumolid yakni nitrazepam yang termasuk  golongan benzodiazepine, yang digunakan sebagai obat penenang.

Namun, naas bagi Tora Sudiro ia dikenakan pasal 62 UU Psikotropika no 5 tahun 97, hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Karena terbukti menyimpan dan mengkonsumsi Dumolid. Sementara, istrinya dipulangkan oleh pihak berwajib.

Pertanyaannya, mengapa Tora Sudiro dijerat dengan UU Psikotropika ?

Ya, karena ia menggunakan obat-obatan jenis psikotropika tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan. Jadi, ia dianggap melanggar hukum positif.

Obat psikotropika ini apabila dikonsumsi tidak tepat sebagaimana anjuran dokter, maka dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan.

Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan oleh ahlinya akan bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, bahkan menimbulkan kematian.
Di Apotik, untuk mendapatkan obat golongan benzodiazepine, seperti dumolid, Alprazolam, diazepam dan merek lainnya sangat ketat, tanpa resep dokter tidak akan diberikan oleh apotik resmi.

Bahkan, lemari penyimpanan obat-obatan benzodiazepine itu disimpan dilemari khusus terdiri dari 2 pintu atau dua kunci berbeda yang lemarinya terpisah dengan jenis obat-obatan lainnya dan melekat ke dinding, (lihat gambar).

Mengapa orang menyalah gunakan obat Benzodiazepine jenis psikotropika golongan 4 ini?

Berbagai alasan orang-orang menyalah gunakan obat benzodiazepine, diantaranya: karena tidak bisa tidur (insomnia), alasan lainnya agar tetap tenang, tidak tertekan, tidak merasa stress, dan lain sebagainya.

Namun, mereka tidak mengetahui secara sadar dampak buruk setelah menggunakan obat tersebut. Dan, obat benzodiazepine ini tidak tergolong psikotropika berat, atau zat adiktif berbahaya seperti ganja, kokain, ovium dan shabu-shabu. Jadi, kemungkinan merasa tidak apa-apa menggunakan tanpa resep dokter.

Sebaiknya, bila mengalami kelainan atau abnormal, seperti tidak bisa tidur, tidak bisa tenang, tidak percaya diri, dan lain-lain jangan sesekali menggunakan obat penenang tanpa pengawasan ahlinya. Tapi periksakanlah kepada dokter spesialis  jiwa (psikiater) atau ke tenaga kesehatan jiwa, atau spesialis keperawatan jiwa, agar anda bisa memahami apa yang anda alami, dan mendapatkan therapy yang tepat, serta perawatan yang aman, tanpa ketergantungan obat.

Terakhir, terkait kasus Tora Sudiro, penulis lebih sepakat ia direhabilitasi, karena ketidak tahunannya terhadap dampak berbahaya, sehingga menjadi ketergantungan benzodiazepine. Namun, apapun yang terjadi sebagai warga negara taat hukum, penulis juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai efek jera bagi warga lainnya.(AW)