Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lulusan SMK Kesehatan Akhirnya Diakui Undang-Undang Sebagai Asisten Tenaga Kesehatan

Medianers ~ Sekitar tahun 2010 insan kesehatan cukup dihebohkan dengan hadirnya SMK Kesehatan. Yang mana SMK Kesehatan membuka program atau jurusan Keperawatan, Farmasi dan Analis Kesehatan. Masa itu, yang menjadi polemik adalah mengapa jurusan kejuruan setingkat SLTA itu di izinkan berdiri oleh Kementrian pendidikan. Pertanyaanya lulusannya untuk apa? Sedangkan tenaga kesehatan diupgrade minimal pendidikannya diploma 3. Bahkan, promosi dari pemilik SMK Kesehatan bikin "bulu kuduk" merinding, bahwa SMK kesehatan akan menciptakan tenaga kesehatan yang handal dan siap diterima di dunia kerja.

Menanggapi hadirnya SMK Kesehatan Wakil Mentri Kesehatan,  Ali Ghufron, (2012) pernah membantah, bahwa " Mereka yang sekolah di SMK kesehatan dengan motivasi agar memiliki fungsi sebagai manusia agar dapat meningkatkan derajat kemanusiaan tentu tidak masalah. Tetapi bagi mereka yang berharap pekerjaan tentu akan terkatung-katung, karena SMK khusus kesehatan sesungguhnya tidak ada lagi nomenklatur yang mengatur."

Kehadiran SMK Kesehatan jurusan Keperawatan juga pernah ditolak oleh ketua umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI), Dewi Irawaty, MA. PhD, (2011) menyatakan bahwa, "Untuk jadi Perawat itu minimal D3 dan SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi Perawat." Tegasnya.

Bahkan, di beberapa Rumah Sakit daerah, siswa SMK Kesehatan ditolak praktek di rumah sakit, karena belum ada nomenklatur yang mengaturnya. Sehingga siswa-siswi dan lulusan SMK Kesehatan nasibnya terkatung-katung, sebagai dampak iming-iming mudah dapat pekerjaan di pelayanan kesehatan. Akhirnya bagi yang mampu, banyak yang melanjutkan kuliah ke kampus swasta yang ada jurusan Keperawatan, Farmasi dan Analis Kesehatan.

Lulusan SMK Keperawatan Akhirnya Diakui Undang-Undang Sebagai Tenaga Asisten Kesehatan

Pada Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi lulusan SMK Kesehatan sebab melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan lulusan SMK Keperawatan bisa diterima bekerja di pelayanan kesehatan dengan sebutan Asisten tenaga kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Bab 3 tentang Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 8, yang mana menyatakan, tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:

  1. Tenaga Kesehatan
  2. Asisten Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan yang dimaksud pada Pasal 9, yaitu Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Sedangkan yang dimaksud Asisten Tenaga Kesehatan (Pasal 10) adalah memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. Artinya, lulusan SMK Kesehatan diterima dan diakui oleh negara melalui UU Tenaga Kesehatan tahun 2014. Namun, ruang lingkup kerjanya dibawah supervisi tenaga kesehatan.

Ruang Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan Diatur Melalui Peraturan Mentri Kesehatan

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka lulusan SMK Kesehatan diatur secara rinci apa saja yang bisa ia kerjakan di pelayanan kesehatan. Sebelumnya Medianers menginformasikan dulu apa itu pengertian Asisten tenaga kesehatan. ( Baca di Ini Daftar Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan )

Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:

  1. Asisten Perawat;
  2. Asisten Tenaga Kefarmasian;
  3. Asisten Dental;
  4. Asisten Teknisi Laboratorium Medik;
  5. Asisten Teknisi Pelayanan Darah.
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Dan, setiap Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi. Kemudian, Asisten Tenaga Kesehatan tidak perlu dilakukan registrasi dan mengurus surat izin sebagaimana yang diwajibkan kepada tenaga kesehatan.

Kesimpulan, setelah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan tidak ada alasan institusi pelayanan kesehatan menolak siswa-siswi SMK Kesehatan praktik di layanan kesehatan, demikian juga tentang rekrutmen tenaga, yang biasanya tenaga asisten kesehatan disebut sebagai tenaga POS (Pembantu Orang Sakit) sepantasnya dialihkan kepada Asisten Tenaga Kesehatan yang merupakan lulusan SMK Kesehatan.(AntonWijaya)