Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Daftar Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan

Medianers ~ Ruang lingkup kerja Asisten Tenaga Kesehatan diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan. Lingkup kerja Asisten Tenaga Kesehatan dapat dibagi menjadi 5, berdasarkan jurusan pendidikan, diantaranya: sebagai Asisten Perawat, Asisten Tenaga Kefarmasian, Asisten Dental, Asisten Teknisi Laboratorium Medik dan Asisten Teknisi Pelayanan Darah. Uraiannya sebagai berikut:

Ruang Lingkup pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan bidang Keperawatan menjadi asisten Perawat, ruang lingkup kerjanya meliputi:
  1. Melakukan kebersihan lingkungan keperawatan pasien, meja, tempat tidur, dan kelengkapannya;
  2. melakukan personal hygiene pasien termasuk asistensi terhadap pasien;
  3. melakukan pencucian peralatan dan melakukan dekontaminasi peralatan keperawatan;
  4. membersihkan dan merapihkan alat tenun dan tempat tidur pasien;
  5. melakukan asistensi penggantian alat tenun tempat tidur yang ada pasien diatasnya;
  6. mengidentifikasi dan melaporkan situasi lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan klien/pasien.
Lingkup pekerjaan Asisten Tenaga Kefarmasian meliputi:

Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker sebagai pekerjaan administrasi dan peran pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar prosedur operasional, meliputi:

  1. Melakukan pencatatan tentang pembelian dan penyimpanan obat serta melakukan pendataan persediaan obat;
  2. menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi;
  3. melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  4. melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan berlaku;
  5. melakukan pemeriksaan kesesuaian pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan;
  6. melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.
Ruang Lingkup pekerjaan Asisten Dental meliputi:
  1. Menyiapkan dan melaksanakan asistensi pada tindakan perawatan gigi dan mulut di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
  2. melaksanakan asistensi administrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
  3. melaksanakan bantuan hidup dasar pada keadaan gawat darurat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
  4. melaksanakan tindakan pencegahan infeksi silang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
  5. melakukan pemeliharaan ruangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut serta sarana dan prasarana sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan infeksi silang.
Lingkup pekerjaan Asisten Teknisi Laboratorium Medik meliputi:
  1. Melakukan verifikasi, pencatatan dan pelaporan pemeriksaan laboratorium;
  2. mempersiapkan pasien untuk pengambilan spesimen;
  3. mempersiapkan alat dan bahan untuk pengambilan spesimen dan pemeriksaan laboratorium;
  4. mempersiapkan spesimen atau sediaan untuk pemeriksaan laboratorium medik.
Lingkup pekerjaan Asisten Teknisi Pelayanan Darah meliputi:
  1. Melakukan verifikasi, pencatatan, dan pelaporan;
  2. melakukan rekruitmen calon donor;
  3. menyiapkan dan memelihara ruangan, alat dan bahan pelayanan darah;
  4. melakukan seleksi donor meliputi pemeriksaan kadar hemoglobin, golongan darah ABO dan rhesus;
  5. melakukan penyadapan dan pengambilan sample darah donor secara sederhana;
  6. menangani kejadian sederhana paska penyadapan;
  7. melakukan pengamanan darah donor dan pasien secara sederhana;
  8. melakukan pembuatan komponen darah secara sederhana;
  9. melakukan penyimpanan darah; dan mengidentifikasi permintaan darah dan melakukan penyampaian darah sesuai cool chain dan distribusi
Dalam menjalankan pekerjaan keperawatan, Asisten Perawat disupervisi oleh Perawat. Bila tidak ada Perawat, maka supervisi dilaksanakan oleh dokter. Demikian pula dengan Asisten Tenaga Kesehatan dibidang farmasi, dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, Asisten Tenaga Kefarmasian disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker.

Demikian pula menjalankan pekerjaan kesehatan gigi dan mulut, Asisten Dental disupervisi oleh terapis gigi dan mulut atau dokter gigi. Sedangkan dalam menjalankan pekerjaan teknologi laboratorium medik, Asisten Teknisi Laboratorium Medik disupervisi oleh ahli teknologi laboratorium medik atau dokter. Bagi Asisten Tenaga Kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat, selain melaksanakan pekerjaan sebagai Asisten Tenaga Kesehatan juga dapat melakukan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat.(AntonWijaya)