Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Penjelasan PP No.47 Tahun 2016 Tentang Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

Medianers ~ Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaran praktik mandiri tenaga kesehatan. Dimana, tempat praktik mandiri tenaga kesehatan merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan berorientasi pada pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Menurut PP No.47 Tahun 2016, adapun yang diakui pemerintah sebagai tempat fasilitas pelayanan kesehatan, diantaranya: Tempat  praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Paling menarik lahirnya PP No.47 Tahun 2016 ini adalah tentang penyelenggaraan praktik mandiri tenaga kesehatandan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Dalam hal ini pemerintah memberi izin seluas-luasnya kepada tenaga kesehatan asalkan memenuhi persyaratan.

Kemudian letak menariknya adalah jika merujuk dari pengertian, bahwa Yang dimaksud"tempat praktik mandiri tenaga kesehatan"adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Tenaga Kesehatan.

Sedangkan pengertian "Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum.

Sedangkan perizinan diberikan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Dan, fasilitas pelayanan kesehatan tertentu diberikan oleh Menteri. Yang dimaksud perizinan jenis pelayanan kesehatan tertentu adalah, berupa:
  1. Rumah sakit kelas;
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing;
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan bersifat kompleks;
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersifat nasional atau merupakan rujukan nasional.

Dalam Pasal 22 tentang penyelenggaraan praktek mandiri, tenaga kesehatan wajib memenuhi unsur dibawah ini:
  1. Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan; Kesehatan wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya;
  2. Papan nama memuat jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  3. Nomor izin dan masa berlakunya;
  4. Untuk fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri tenaga kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis tenaga kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik;
  5. Papan nama harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.

Bagi tenaga kesehatan yang ingin membuka tempat praktek mandiri sudah saatnya menyiapkan persyaratan diatas. Sedangkan Perawat yang berminat buka praktek mandiri Keperawatan maka segera lengkapi syaratnya sebagaimana yang pernah medianers posting.(AW)