Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Adzanri : Perawat Boleh Melakukan Tindakan Medis Bila Keadaan Darurat

Medianers ~ Hai pembaca setia ! Medianers kembali hadir mengulas tentang, bagaimana legalitas Perawat melakukan tindakan medis ditinjau dari aspek hukum kesehatan dalam pelayanan gawat darurat? Mengingat Perawat akan selalu dihadapkan pada posisi dilematis saat menolong pasien (klien) atau penderita yang butuh pertolongan segera. Untuk itu, agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugas, mari simak ulasan Adzanri, AMK,.SS,.MH yang ia tuliskan berbentuk makalah, sebagaimana Medianers sarikan di bawah ini:

Menurut Adzanri dalam makalahnya berjudul Aspek Hukum Kesehatan Dalam Pelayanan Gawat Darurat, menjelaskan, bahwa Perawat dijamin oleh Undang-Undang melakukan tindakan medis, (tindakan diluar kewenangan Perawat) apa bila bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dari ancaman, baik kesakitan, kecacatan maupun kematian dalam kondisi gawat darurat yang mana tidak ada tenaga dokter di tempat/daerah tersebut.

Adzanri, lulusan Magister Hukum, sekaligus sebagai staf pengajar ilmu hukum di tempat yang sama, yakni di Universitas Bung Hatta, Padang, membeberkan, bahwa dasar hukumnya adalah, "Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Dimana, UU dimaksud mengatur tentang pelayanan gawat darurat bagi perawat, terdapat dalam Pasal 35, ayat (1), yaitu "Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya."

Adzanri, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Instalasi Gawat Darurat RSUP Dr M Djamil Padang ini, menambahkan, " pada ayat (2) berbunyi, 'pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut'. Sedangkan pada ayat (3), menyatakan, 'Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien'. Dan, pada ayat (4) menjelaskan, 'Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya'. "

"Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran,  dalam Pasal 51 ayat (d) berbunyi “melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya," tukuk, alumni SPK Depkes RI Padang lulusan 1985, dan Akper Depkes, Siteba, Padang, tahun 2000 ini.

Pertanyaannya, Perawat seperti apa yang boleh melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat? Di atas sudah dijelaskan, yakni Perawat yang memiliki kompetensi. Tentunya memiliki skill dan kemampuan dalam penanganan tindakan medis, contoh sederhananya, mahir melakukan pertolongan pertama pada penderita serangan jantung, seperti tindakan resusitasi jantung paru misalnya.

Atas dasar itu, Adzanri bagian dari tim AGD-BSB RSUP dr M Djamil Padang yang sering memberikan materi pelatihan bersama tim yang di pimpin oleh dr.Syaiful Saanin,Sp.BS kepada tenaga kesehatan baik Perawat maupun dokter yang ada di Sumatera Barat melalui pelatihan Penanggulangan Pertama Penderita Gawat Darurat (PPGD) menyarankan jika merasa berkompeten tidak usah ragu memberikan tindakan medis pada penderita gawat darurat yang memerlukan bantuan segera.
Adzanri yang juga pengurus KNPI, serta mantan Sekjen PPNI, dan Mantan Ketua HIPKABI Sumbar ini menuliskan di makalahnya, "Bayangkan apabila perawat tidak pernah dinas di Instalasi Gawat Darurat, dan juga tidak pernah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan gawat darurat, apabila ditugaskan sebagai tim tanggap darurat kemungkinan tidak akan maksimal dalam memberikan pelayanan tanggap gawat darurat bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan keterampilan khusus di samping itu juga waktu tindakan juga sangat penting dalam penyelamatan pasien gawat darurat," jelasnya.

Putra Pasaman barat, kelahiran Sinurut, 23 Juli 1966 ini, merupakan alumni Fakultas Sastra Unand dan pernah menjabat Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr M Djamil Padang serta aktif menulis di media massa Singgalang, Haluan dan media indonesia, ia berpesan bahwa, "segenap tenaga Perawat hendaknya selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi di bidang tanggap darurat. Melalui pendidikan dan pelatihan, seperti PPGD, BHD dan BTCLS. Sebab, sewaktu-waktu ilmu kegawat-daruratan akan selalu terpakai dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi berdomisili di Sumatera Barat yang terkenal rawan bencana." ungkapnya.
(AntonWijaya)