Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dampak Perubahan Struktur RSUD di Bawah Dinkes Pasca Lahirnya UU No.2 Tahun 2015 Bagi Perawat di Rumah Sakit?

Medianers ~Usaha dan lobi Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) gagal meyakinkan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla agar Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai eksistensi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Lobi didasari sebagai wujud menolak Rumah Sakit daerah di bawahi oleh dinas kesehatan. Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mana substansinya mengubah kedudukan RSUD menjadi di bawah kendali dinas kesehatan setempat.

Terkait : Bagaimana sebaiknya pengelolaan RSUD Pasca Lahirnya UU Pemda No 23 Tahun 2014 ?

Menurut JK, di situs CNN  " Tidak ada yang salah dengan UU No.2 Tahun 2015. Jadi, UU tersebut mutlak dilaksanakan." Artinya, tidak lama lagi struktur organisasi di RS milik daerah berubah. Tidak ada istilah BLUD lagi di rumah sakit, mungkin struktur organisasi di rumah sakit mirip puskesmas.

Apa Dampak Perubahan Struktur RSUD di Bawah Dinkes Pasca Lahirnya UU No.2 Tahun 2015 Bagi Perawat di Rumah Sakit?

Penulis pikir tidak berpengaruh besar bagi tenaga Perawat di Rumah sakit. Karena perawat adalah tenaga fungsional. Bilamana Rumah sakit menerapkan/ mengadopsi sistim Kredensial dan jenjang karir dalam menentukan pendapatan jasa, maka sedikitpun hadirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2015 atau UU No.23 Tahun 2014 tersebut tidak membawa dampak negatif yang perlu dikhawatirkan.

Toh, Perawat juga tidak bisa jadi direktur utama di RSUD, karena dikebiri oleh UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mana pimpinan Rumah Sakit adalah tenaga medis, sementara Perawat bukanlah tenaga medis.

Hadirnya UU Pemda No.2 Tahun 2015 ini malahan membuka peluang bagi manajer berlatar belakang Perawat untuk jadi kepala Dinas Kesehatan, karena syarat jadi kepala dinas kesehatan tidak ada peraturan dan perundangan yang menyatakan bahwa seorang kepala dinas kesehatan wajib dari tenaga medis.

Posisi Kepala Dinas Kesehatan Kian Menggiurkan

Hal ini akan berpengaruh besar pada pejabat struktural, level eselon, karena terjadi pengerucutan struktur di rumah sakit pasca lahirnya UU No.2 Tahun 2015. Persaingan jabatan di Dinas kesehatan pun akan semakin 'memanas'. Karena porsi jabatan di bidang kesehatan di daerah semakin rumit sementara pejabat eselon berlatar belakang kesehatan banyak.

Pertanyaanya pejabat eselon yang telah mengabdi di RSUD mau dikemanakan? Otomatis mereka akan melirik peluang jabatan yang ada di dinas kesehatan, jadi persaingan di Dinkes semakin menggiurkan,  maka akan terjadilah kompetisi ketat antara manajer kesehatan mengejar posisi jabatan di Dinas Kesehatan.Untuk itu mari kita tunggu apa yang akan terjadi? Apakah pelayanan kesehatan semakin baik, atau struktur di level manajemen semakin bagus atau semakin mundur? (AntonWijaya)