Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bidan dan Penata Anestesi Tidak Termasuk Tenaga Keperawatan, Ini Alasannya

Medianers ~ Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 33, ayat 2 menjelaskan " Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan."

Dalam artikel ini, penulis sengaja menggaris bawahi 3 hal untuk di cermati serta membandingkan dengan fakta dilapangan (Rumah Sakit). Diantaranya :

Tentang Pelayanan Medis


Yang dimaksud dengan pelayanan medis adalah, Pelayanan yang diberikan oleh dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.


Tenaga medis di Rumah sakit di wadahi oleh organisasi non struktural yang disebut dengan komite medis.Terkait pengelolaan Kredensial, etika dan disiplin profesi serta mutu pelayanan medis di handle oleh komite medis. Artinya, tentang pengelolaan sumber daya tenaga medis merupakan tanggung jawab komite medis.

Sedangkan terkait dengan kebutuhan fasilitas, sarana dan sistim pelayanan tenaga medis di atur oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis (Kabid Yanmed), yang biasanya untuk posisi Kabid Yanmed di isi oleh seorang dokter berlatar belakang pendidikan manajemen rumah sakit atau magister kesehatan.

Tentang Pelayanan Keperawatan

Ditilik dari namanya "Keperawatan" jelas menandakan bahwa isinya tentang pelayanan Perawat. Namun, tidak sepenuhnya benar. Unsur keperawatan yang dimaksud oleh UU No 44 Tahun 2009 tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang ada dalam unsur Keperawatan.

Sehingga lahirlah Permenkes Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit yang menjelaskan siapa saja yang termasuk unsur keperawatan. Penjelasannya, silahkan lanjut membaca.

Dalam permenkes No 49 tahun 2013, Rumah Sakit wajib memiliki Komite Keperawatan. Fungsi komite keperawatan ini, sama fungsinya dengan komite medis, termasuk organisasi non struktural yang mengelola SDM Keperawatan. Tujuan pentingnya dibentuk komite keperawatan adalah untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien.

Kembali ke pertanyaan di atas, siapa saja yang termasuk unsur Keperawatan? Masih menurut Permenkes No 49 Tahun 2013, yang termasuk unsur keperawatan adalah tenaga Perawat dan tenaga Bidan. Artinya, Permenkes ini belum mampu mengakomodasi seluruh staf keperawatan. Yang mana tenaga keperawatan yang dimaksud adalah, Refraksi Optisi, Perawat Gigi dan Penata Anestesi.

Fakta di Rumah Sakit, seluruh tenaga keperawatan di bawahi oleh Bidang Keperawatan (organisasi struktural) yang dikendalikan oleh seorang Kepala Bidang (Kabid). Posisi dan tupoksi Kabid Keperawatan ini, sama halnya dengan posisi Kabid Yanmed. Biasanya, yang mengisi posisi ini adalah Perawat yang memiliki pendidikan tambahan tentang manajemen Rumah Sakit.

Pengelompokan Tenaga Kesehatan Menurut Undang Undang Kesehatan

Kerancuan tentang pengelolaan tenaga Keperawatan di Rumah Sakit dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Yang mana menegaskan, bahwa Bidan bukanlah tenaga Keperawatan, Refraksi Optisi dan Penata Anestesi juga bukan tenaga Keperawatan. Mereka punya kelompok sendiri yang disebut tenaga Kebidanan dan Tenaga Keteknisan Medis.

Silahkan cermati BAB III tentang KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN,  tepatnya pasal 11.
  • ayat 4: Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
  • Ayat 5 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan...
  • Ayat 11 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
Kesimpulan

Mencermati fakta yang ada di Rumah Sakit, dengan membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, maka akan memunculkan multi tafsir dan polemik di kalangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Dalam pemahaman penulis, harus ada Bidang Kebidanan di Rumah Sakit yang di kepalai oleh seorang Bidan, demikian juga dengan tenaga Keteknisan medis, wajib pula punya Bidang sendiri yang dikepalai oleh bidang Keteknisan medis. Yang selama ini, tenaga Bidan dan Tenaga Keteknisan Medis (Penata Anestesi) di bawahi oleh Bidang Keperawatan.

Asumsi penulis, Permenkes nomor 49 tahun 2013 perlu diralat, mungkin seperti ini " yang dimaksud unsur Keperawatan adalah berbagai jenis Perawat, misal Perawat Kamar Operasi, Perawat Jantung, Perawat Anestesi, Perawat ICU, Perawat IGD dan Perawat lain-lainnya.

Kemudian Sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tersebut , perlu juga lahirnya Permenkes tentang Komite Kebidanan Rumah Sakit dan Komite Tenaga Keteknisan Medis di Rumah Sakit, sebagaimana adanya Komite Medis dan Komite Keperawatan yang menjamin dan mengatur kualitas pelayanan anggotanya.

Jika hal di atas tidak bisa diterapkan di Rumah Sakit, mungkin Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 ini yang perlu diperbaiki. Bagaimana menurut anda? (AntonWijaya).