Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi, Tugas dan Wewenang Komite Keperawatan di Rumah Sakit

Medianers ~ Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit memiliki fungsi, tugas dan kewenangan. Tentang fungsi, tugas dan kewenangan Komite Keperawatan tersebut tertuang pada Bagian ketiga, pasal 11 dan pasal 12.

Komite Keperawatan  mempunyai  fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan  yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan  Kredensial bagi seluruh  tenaga keperawatan  yang akan melakukan pelayanan keperawatan  dan kebidanan di Rumah Sakit.
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.
Dalam melaksanakan fungsi  Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:
  1. menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
  2. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial
  3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
  4. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
  5. Melakukan  Kredensial  ulang secara berkala sesuai waktu  yang ditetapkan.
  6. Melaporkan seluruh proses  Kredensial kepada Ketua  Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada  kepala/direktur Rumah Sakit.
Dalam melaksanakan  fungsi memelihara mutu profesi,  Komite Keperawatan memiliki tugas  sebagai berikut:
  1. menyusun data dasar profil  tenaga keperawatan  sesuai  area praktik.
  2. Merekomendasikan perencanaan pengembangan  profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
  3. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan.
  4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
Dalam melaksanakan fungsi  menjaga disiplin dan etika  profesi  tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan.
  2. Melakukan  pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
  3. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran  disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.
  4. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.
  5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang, sebagai berikut:
  1. Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis.
  2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis.
  3. Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu.
  4. Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan  dan kebidanan.
  6. Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan  dan  pendidikan kebidanan berkelanjutan.
  7. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
Terkait : Struktur dan Kedudukan Komite Keperawatan di Rumah Sakit

Dalam Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit,Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada kepala/direktur Rumah Sakit.