Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk Kerjasama Antara Perawat, Bidan Dan Dokter Di Rumah Sakit

Medianers ~ Masih banyak juga yang bingung membedakan antara Perawat, Bidan dan Dokter. Kebingungan masyarakat awam itu, sebelumnya sudah saya kupas dan jelaskan di Medianers tentang 3 Fakta Unik Perawat, Bidan Dan Dokter yang mana membahas seputar wewenang menurut hukum, latar belakang pendidikan, dan peran serta tugas masing-masing antara Perawat, Bidan dan Dokter di pelayanan kesehatan.

Pada artikel ini, saya akan menggambarkan seperti apa bentuk kerjasama antara Perawat, Bidan dan Dokter di Rumah Sakit? Langsung saja, saya mendeskripsikan berupa gambaran kasus terhadap pasien kebidanan yang masuk Rumah sakit, silahkan disimak.

Sekitar pukul 22.00 wib, datang seorang ibu usia 30 tahun diantar oleh keluarganya masuk Instalasi Gawat Darurat, dengan keluhan Pinggang dan Ari-ari terasa sakit, telat datang haid sejak kurang lebih 9 bulan yang lalu, keluar air bening melalui kemaluan sejak 1 jam yang lalu. Janin dalam kandungan serasa ingin keluar, terasa nyeri saat mengedan.

Saat di depan, pasien di bawa dengan kursi roda masuk IGD, Perawat melakukan anamnesis, sedangkan keluarga melengkapi registrasi masuk diruang administrasi.

Sambil menanyakan keluhan pasien, Perawat melakukan pemeriksaan fisik serta tanda-tanda vital, seperti tekanan darah, nadi dan pernafasan. Setelah mendapatkan data yang di perlukan, Perawat mendokumentasikan di buku laporan dan di file rencana tindakan keperawatan. Dalam situasi saat itu, Perawat Menjalankan Asuhan Keperawatan, mengajari teknik relaksasi menghilangkan nyeri dengan pola nafas efektif.

Selanjutnya, Dokter umum/ dokter jaga IGD melihat data sekunder yang ada di file pasien tentang tanda-tanda vital pasien serta menanyakan keluhan pasien secara langsung, serta  melakukan pengkajian fisik dan pemeriksaan fisik serta menegakan diagnosa awal, kemudian mengkonsultasikan pada dokter Kebidanan.

Masih di IGD, atas saran dokter kebidanan, dokter umum akan meresepkan obat-obatan untuk ibu yang akan melahirkan tersebut. Seandainya ada therapy cairan, maka Perawat siap untuk memasangnya.

Sampai di sini berakhir tugas Perawat IGD, jika IGD yang bersangkutan tidak ada ruang khusus pelayanan Kebidanan, maka pasien di kirim ke ruang rawat Persalinan. Dan, Bidan pun serah terima pasien dengan Perawat/ Dokter jaga IGD.

Di ruang Persalinan, Bidan pun melakukan pengkajian, pemeriksaan fisik serta memberikan Asuhan Kebidanan sesuai standar profesinya, jika pasien tersebut bisa melahirkan secara normal maka Bidan berwenang melakukannya. Seandainya proses persalinan mengalami penyulit, maka Bidan wajib mengkonsultasikan pada dokter ahli kebidanan.

Sekiranya kondisi pasien, sebagaimana di ilustrasikan diatas mengalami ketuban pecah dini, setelah di usahakan tidak bisa melahirkan secara normal, meskipun telah di induksi, maka pilihan terakhir di lakukan operasi Sectio Caesaria dengan indikasi gagal induksi. Tindakan pembedahan diusulkan atas kewenangan dokter ahli kebidanan.

Kembali terjalin kerjasama antara Bidan, Perawat dan Dokter. Bidan memberi kabar lewat telpon atau melalui kertas pencalonan pasien ke Instalasi Bedah Sentral. Di Instalasi Bedah Sentral, Dokter Anestesi, Perawat Anestesi juga perlu melakukan pemeriksaan dan pengkajian terkait pencalonan pasien, kecuali emergency, jika keadaan mengancam nyawa maka pembedahan langsung dilakukan.

Tentunya, sebelum itu dilakukan Bidan, dokter anestesi/ Perawat Anestesi berkoordinasi dulu dengan Perawat Kamar Operasi, terkait kesiapan instrumen bedah, dan fasilitas lainnya. Jika sudah oke semua, maka operasi akan segera di mulai.

Setelah pasien di operasi, maka Perawat Anestesi mengabarkan kembali kepada Bidan atau Perawat yang berdinas di ruang rawat Kebidanan untuk perawatan pasien pasca operasi, jika kondisi pasien tidak memungkinkan pasca operasi maka rawat finalnya di alihkan ke Instalasi Care Unit (ICU) hingga kondisi membaik.

Setelah itu pasien kembali menjalani pemulihan diruang kebidanan, sedangkan anaknya, jika kondisi memburuk maka dirawat di Perinatologi atau di Neonatal Intensive Care Unit (NICU), dan jika kondisinya sehat dirawat di ruang kebidanan tempat ibunya menginap.

Kira-kira demikianlah bentuk kerjasama yang terjalin antara Dokter, Perawat dan Bidan di Rumah Sakit. Ketiga profesi ini saling membutuhkan satu dan lainnya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada pasien.

Jika salah satu dari ketiga profesi ini mengalami "kesalahan teknis" dalam melayani pasien, maka implikasinya dua profesi lagi juga akan mengalami gangguan dalam mencapai tujuan pelayanan, yakni memberikan pelayanan bermutu pada pasien.

Begitu sebaliknya salah satu profesi tidak etis mengklaim bahwa keselamatan pasien dan keberhasilan tindakan pelayanan terletak di profesinya.(Anton Wijaya).