Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !

Medianers ~ Dunia kesehatan kembali heboh oleh Perawat DS saat menolong persalinan di wilayah kerja Dinas Kesehatan, Kabupaten Asahan, Sumut. Tepatnya, di perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Aek Songsongan.

Perawat DS (25 tahun), dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat atas kejadian terputusnya kepala dari badan janin, dan tubuh janin tertinggal di dalam rahim, saat Perawat DS menolong persalinan anak ke tiga FH (33 tahun), hingga FH dirujuk ke Rumah Sakit.

Kronologis Kejadian Menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
Kronologi-kejadian
Selembar surat dikeluarkan oleh Dinkes kab, asahan pada tanggal 11/1/2016 tentang Laporan Kasus Kematian Bayi FH diupload oleh netizen di sebuah grup media sosial, isi laporannya sebagai berikut: 
  1. Pada tanggal 10 januari 2016, pukul 18.00 wib pasien (FH) melahirkan spontan dirumah pasien dan di tolong oleh Perawat DS.
  2. Pada saat proses persalinan kondisi kepala bayi putus/ pisah dari badan.
  3. Dengan kondisi kepala putus dari badan, dan badan masih tertinggal dalam rahim . Perawat DS dan keluarga merujuk ke rumah sakit lely di kisaran, dan pasien tiba pukul 21.00 wib. Pasien berada di Rumah sakit lely selama 2 jam, tetapi badan belum juga lahir.
  4. Kemudian rumah sakit lely merujuk ke rumah sakit umum tengku mansyur tanjung balai dan tiba pukul 23.00 wib. Dan pasien tetap berada dalam mobil. Kurang lebih 15 menit di rumah sakit tengku mansyur, pasien dirujuk lagi ke RSUD HAMS Kisaran.
  5. Pasien tiba di IGD RSUD HAMS Kisaran pukul 00.45 wib (11/1/2016)
  6. Bidan VK IGD RSUD HAMS kisaran lapor pada dokter.
  7. Jam 01.00 wib dr.Binsar Sitanggang,SpOG melakukan pemeriksaan dan memberikan advis.
  8. Pukul 07.00 wib badan bayi lahir ditolong oleh Bidan VK IGD RSUD HAMS Kisaran secara spontan dan tangan bayi sebelah kiri putus.
  9. Kemudian dilakukan penyatuan bayi dengan cara dijahit oleh Bidan VK IGD RSUD HAMS Kisaran.
  10. Kemudian ibu FH mendapat terapi pemulihan dan transfusi darah.
Perawat DS di Jadikan Tersangka Oleh Pihak Kepolisian

Bagian Reskrim Polres Asahan yang dikomandoi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anderson Siringo-ringo menetapkan Perawat DS sebagai tersangka, dijerat pasal 84 dan 86, Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan. Bunyi pasal 84 dan 86 yang dimaksud adalah:

1. Bunyi Pasal 84 
  • Setiap  Tenaga Kesehatan  yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. 
  • Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
2. Bunyi pasal 86
  • Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menurut AKP Anderson Siringo-ringo sebagaimana ia sampaikan pada Jefri Susetio, wartawan medan.tribunnews.com bahwa, "Perawat DS bukan bidan desa, melainkan perawat swasta yang membuka balai pengobatan. Kami sudah menetapkan DS sebagai tersangka. Sekarang masih dilakukan penyidikan. Kami menjerat DS pasal undang-undang RI nomor 36 pasal 86 tahun 2014 tentang kesehatan," ujarnya.

Selain itu, "penyidik belum dapat memastikan apakah janin bayi sudah meninggal dunia ataupun belum ketika masih berada di dalam kandungan. Apalagi, surat hasil visum tim dokter belum diterima penyidik. "DS sudah lima tahun membantu proses persalinan. DS perawat swasta, bukan PNS. Selama ini buka balai pengobatan di rumah," ungkapnya.

Pengakuan Perawat DS Tentang Tindakannya Menolong Persalinan 

Perawat DS menolong persalinan di rumah FH, atas permintaan keluarganya. Perawat DS juga telah menganjurkan agar FH melahirkan di Rumah Sakit, karena melihat keadaan FH tidak memungkinkan, namun FH menolak.

"Saya perawat bukan bidan, keluarga pasien yang meminta tolong untuk persalinan. Tapi, saat proses persalinan berlangsung baru diketahui berat badan bayi besar, prosesnya agak sulit. Saya enggak tahu tiba-tiba kepalanya putus," Ungkap DS pada Jefri Susetyo, wartawan medan.tribunnews.com .

Dokter Binsar Sitanggang Angkat Bicara
tanggapan-kasus-perawat-ds-fh
Terpisah, dokter Binsar Sitanggang selaku spesialis Obstetri Ginekologi yang menangani langsung kasus ini di RSUD HAMS, memberikan pernyataan melalui akunnya di salah satu grup facebook, bahwa "AsKep yg dilakukan DS sudah benar. DS dijemput dari rumahnya dan bukan pasiennya yg datang ke rumah DS. Sudah dianjurkan rujuk ke rs namun tidak bersedia. Dalam keadaan tertentu krn tidak juga mau dirujuk dan tidak ada bidan di desa, DS dapat melakukan persalinan tanpa SIP. PUTUSNYA KEPALA BAYI HAL BIASA KARENA SUDAH ADA PROSES MASERASI/PEMBUSUKAN. KALAUPUN SAYA YG MENOLONG PASTI PUTUS JUGA. ..." Komentarnya.

Terkait mengapa Perawat DS yang melakukan persalinan, dokter Binsar mengatakan harusnya dinas kesehatan wajib menempatkan tenaga Bidan disana, karena akses fasilitas pelayanan kesehatan jauh. Jadi, langkah Perawat DS sudah tepat untuk tidak meninggalkan pasien yang sedang butuh pertolongan, bahkan perawat DS sudah menganjurkan FH untuk ke rumah sakit, namun pasien menolak.

Bahkan dokter Binsar mengatakan "Penyebab bayi FH meninggal dalam kandungan karena hamil lewat waktu, sudah tua usia kandungannya tapi tidak lahir-lahir. Apalagi, kondisi bayi besar mencapai 4500 gram,"

"Tidak cocok perawat DS jadi tersangka dan dijerat pasal 84 ayat 2 undang-undang kesehatan, sangat tidak cocok karena dalam pasal itu tenaga kesehatan sebabkan kematian, pidana penjara lima tahun. Alasannya karena bayi itu sudah meninggal di dalam kandungan," ujarnya pada wartawan tribunnews.com.

Bagaimana Tanggapan Persatuan Perawat Nasional Indonesia?

Medianers telah menghubungi ketua umum PPNI dan salah seorang pengurus PPNI yang cukup eksis ngeblog di dunia maya. Medianers menghubungi mereka lewat Messenger, pukul 21.00 wib (13/1/2016), terkait tanggapan PPNI terhadap kasus yang menimpa Perawat DS ini. Namun, hingga tulisan ini di publikasikan mereka belum memberi jawaban.
Update : Tidak Benar PPNI Lepas Tangan Terhadap Kasus Perawat DS
Apakah PPNI Tutup mata dan telinga akan hal ini? Telah 3 hari kejadian (10-13), belum ada tanggapan PPNI sama sekali melalui pemberitaan atau press release lewat situs resmi ataupun media mainstream. Ada apa? (AntonWijaya/dihimpun dari berbagai sumber)