Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Perawat Gigi, Penata Anestesi dan Refraksi Optisi Bagian dari Anggota Komite Keperawatan ?

Medianers ~ Sejak lahirnya Permenkes nomor 49 tahun 2013, rumah sakit wajib memiliki Komite Keperawatan dan komite keperawatan harus membuat Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing staf by laws).

Tentang Nursing Staf By Laws tersebut, tertuang dalam BAB III PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN, Pasal 15, Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013, yang isinya sebagai berikut:
  1. Setiap Rumah Sakit  wajib menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peraturan internal staf keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tenaga perawat dan tenaga bidan.
  3. Peraturan internal staf keperawatan disusun oleh Komite Keperawatan dan disahkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
  4. Peraturan internal staf keperawatan berfungsi sebagai aturan yang digunakan oleh Komite Keperawatan dan staf keperawatan dalam melaksanakan tata kelola klinis yang baik di Rumah Sakit.
  5. Tata cara penyusunan Peraturan Internal Staf Keperawatan dilaksanakan dengan berpedoman pada lampiran  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.

Dapat penulis simpulkan, dalam peraturan mentri kesehatan tersebut, sebagai acuan oleh pengurus komite keperawatan dalam menentukan kebijakan, terkait yang dikatakan staf keperawatan adalah Perawat dan Bidan, sebagaimana yang penulis blok warna hitam dan di garis bawahi pada pasal 2. Kenyataan di Rumah Sakit, staf keperawatan terdiri dari, Perawat, Bidan, Penata Anestesi, Perawat gigi, dan Refraksi optisi. 

Artinya, tidak Perawat dan Bidan saja. Semuanya, merupakan tenaga profesional, dan memiliki organisasi yang berbeda. Sementara, dalam Permenkes nomor 49 tahun 2013, seluruh staf keperawatan yang dimaksud, Perawat gigi, Penata anestesi dan Refraksi optisi tidak terakomodir dalam peraturan mentri kesehatan tersebut.

Pertanyaannya, apakah Komite Keperawatan dalam merumuskan Peraturan Staf Internal Keperawatan harus meninggalkan atau memasukan profesi yang dinaungi bidang Keperawatan itu semuanya? Demikianlah pertanyaan kritis yang patut dicarikan solusinya. Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Internal Staf Keperawatan ini adalah sebagai acuan dan rambu-rambu dalam menentukan kewenangan klinis dan mutu profesi di Rumah sakit, termasuk dalam menegakan etik dan disiplin profesi.

Pemecahan Masalah
Dalam mengatasi masalah ini, menurut penulis, Komite Keperawatan bisa mengacu pada pasal 1, yakni berdasarkan Peraturan Internal Korporasi. Yang mana berdasarkan struktur dan kerja pengelolaan SDM berdasarkan bidang masing-masing.

Dalam hal ini, dikelola oleh Bidang Keperawatan, dan hendaknya bidang keperawatan mengeluarkan semacam peraturan dan kebijakan melalui Surat Keputusan (SK) direktur utama Rumah Sakit, bahwa staf keperawatan seperti, Perawat gigi, Penata anestesi dan refraksi optisi bagian dari anggota Komite Keperawatan, agar dalam pelaksanaan Nursing Staf by laws tidak rancu dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh staf keperawatan Rumah sakit, tanpa kecuali.

Kemudian, pendapat penulis lainnya, jika Permenkes nomor 49 tahun 2013 ini ada momen revisi di kemudian hari, maka pengambil kebijakan sebaiknya mengakomodir, dan menuliskan pada pasal 2, bahwa Perawat, Bidan, Perawat gigi, Penata Anestesi dan Refraksi optisi merupakan staf keperawatan yang wajib mematuhi Nursing staf by laws.(AW)