Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan wewenang sub komite mutu profesi

Medianers ~ Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan keperawatan dan kebidanan, maka  tenaga keperawatan sebagai pemberi pelayanan harus memiliki kompetensi, etis dan peka budaya.

Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan melalui program pengembangan profesional berkelanjutan yang disusun  secara sistematis, terarah dan terpola/terstruktur.

Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan secara terus menerus sesuai perkembangan masalah kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil-hasil penelitian terbaru.

Kemampuan dan keinginan untuk meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan di Rumah Sakit masih rendah, disebabkan karena beberapa hal antara lain: kemauan belajar rendah, belum terbiasa melatih berpikir kritis dan reflektif, beban kerja berat sehingga tidak memiliki waktu, fasilitas-sarana terbatas, belum berkembangnya sistem pendidikan berkelanjutan bagi tenaga keperawatan.

Berbagai cara dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan antara lain audit, diskusi, refleksi diskusi kasus, studi kasus, seminar/simposium serta pelatihan, baik dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit.

Mutu profesi yang tinggi akan meningkatkan percaya diri, kemampuan mengambil keputusan klinik dengan tepat, mengurangi angka kesalahan dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan.

Akhirnya meningkatkan tingkat kepercayaan pasien terhadap tenaga keperawatan dalam pemberian pelayanan keperawatan dan kebidanan.

Tujuan sub komite mutu profesi keperawatan

Memastikan mutu profesi tenaga keperawatan sehingga dapat memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan yang berorientasi kepada keselamatan pasien sesuai kewenangannya.

Tugas sub komite mutu profesi keperawatan

  1. menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik;
  2. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
  3. melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
  4. memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
Kewenangansub komite mutu profesi keperawatan

Subkomite mutu profesi mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi tindak  lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjutan serta pendampingan.

Mekanisme kerja sub komite mutu profesi
Untuk melaksanakan tugas subkomite mutu profesi, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut:
  1. koordinasi dengan bidang keperawatan untuk memperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan di RS sesuai area praktiknya berdasarkan jenjang karir;
  2. mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dari data subkomite Kredensial sesuai perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan standar profesi;
  3. merekomendasikan perencanaan kepada unit yang berwenang;
  4. koordinasi dengan praktisi tenaga keperawatan dalam melakukan pendampingan sesuai kebutuhan;
  5. melakukan audit keperawatan dan kebidanan dengan cara:
  • pemilihan topik yang akan dilakukan audit; penetapan standar dan kriteria;
  • penetapan jumlah kasus/sampel yang akan diaudit;
  • membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaan pelayanan;
  • melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria;
  • menerapkan perbaikan;
  • rencana reaudit.
Terkait : Tujuan, tugas dan wewenang sub komite etik dan disiplin profesi

6. menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan. Sumber: Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit